Aspek Hukum Dalam Keperawatan

A. Pengertian Hukum

A. Pengertian Hukum
- Hukum adalah perilaku yang dibuat oleh penguasa masyarakat, provinsi, maupun negara.
- Hukum adalah rangkaian ugeran/ norma yang mengatur hubungan kemasyarakatan.
- Hukum adalah peraturan perilaku formal yang dipaksakan oleh otoritas yang berdaulat atau pemerintah.
- Hukum merupakan hasil dari sifat kebudayaan sehingga hukum harus mempunyai sifat seperti kebudayaan (Djoyodigoeno)
B. Tujuan Hukum
- Melindungi dan mengatur masyarakat agar tertib dan disiplin sehingga keamanan negara terjamin dan rakyat hidup sejahtera.
Hukum bertujuan pada :
- Tata yaitu mempunyai sifat konservatif kuno, tetapi tidak berubah-ubah dan tegas.
- Keadilan yaitu mempunyai sifat yang dinamik, harus disesuaikan dengan keadaan yang sedang terjadi.
- Kesejahteraan
Di dunia ini ada dua macam sistem hukum, yaitu:
- Sistem Eropa Kontinental (Indonesia, Belanda, Perancis)
- Sistem Anglo Saxon (Amerika, Inggris, Singapore)
Dua macam Sistem Hukum :
- Sistem Eropa Kontinenta : Hukum yang berlaku ditetapkan melalui peraturan perundang-undangan yang tertulis dan yang tidak tertulis. ( Hukum Adat, Kebiasaan, Konvensi Internasional)
- Sistem Anglo Saxon : Terbentuk dari kebiasaan / common law yang berkembang dan menjadi luas pemakaiannya melalui keputusan-keputusan hakim.
D. Pembagian Hukum
- Hukum sipil/privat : Hukum yg mengatur hubungan orang yg satu dgn yg lain menitikberatkan pd kepentingan perseorangan. Dibagi menjadi 2:
- Hukum perdata/arti sempit
- Hukum dagang/arti luas
- Ex: Hukum perseorangan, hukum keluarga, hukum kekayaan, hukum warisan,
- Ex: hukum tata negara, hukum administrasi negara,hukum pidana dan hukum internasional
Legislasi adalah suatu kekuatan hukum yg mengatur hak dan kewajiban seseorang yg berhubungan dgn tindakan
Hukum kesehatan termasuk:
- Hukum medis/medical law
- Hukum keperawatan/nurse law
- Hukum rumah sakit/hospital law
- Hukum pencemaran lingkungan
- Hukum limbah
- Hukum polusi
- Hukum peralatan yg memakai x- ray/nuclear cobalt
- Hukum keselamatan kerja
F. Legislasi keperawatan
Hukum dalam keperawatan€ tertuang Legislasi keperawatan:
Legislasi keperawatan:
-Berada di bawah legislasi kesehatan
-Berfungsi mengendalikan mutu pendidikan dan praktik keperawatan
-Melindungi perawatan dan klien
-Mempertahankan asuhan keperawatan
-Menentukan benar tidaknya tindakan yg dilakukan perawat
-Mempertahankan arah perkembangan keperawtan
-Mempertahankan identitas dan status profesi
-Melaksanakan serta membina standar pendidikan keperawatan
G. Sertifikasi
u Proses pengakuan thdp peningkatan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku (kompetensi) seorang perawat dgn memberikan ijazah
u Proses pengabsahan perawat telah memenuhi standar minimal kompetensi praktik pada area spesialis tertentu
u Ex: spsesialis ibu dan anak, pediatric, kesehatan mental, kesehatan sekolah
Tujuan: menyatakan pengetahuan, ketrampilan dan perilaku perawat sesuai dg pendidikan yg diikutinya, menetapkan klasifikasi tingkat dan lingkup praktek keperawatan sesuai dgn pendidikan yg dimilikinya, memenuhi persyaratan registrasi sesuai dgn area praktek keperawatan. Di indonesia sampai saat ini belum diatur dan dalam sedang proses pelaksanaan.
H. Registrasi
Proses perawat mendaftarkan dirinya pada badan tertentu untuk memperoleh pengakuan thdp kompetensi yg dimilikinya dan tg jawab yg diembannya
u Lulusan SPK, akademi, sarjana S1 dan S2
u Perawat yg bekerja harus memiliki SIP dan SIK
Tujuan:
u Memberikan perlindungan kpd masyarakat penerima jasa pelayanan keperawatan
uMenjamin kemampuan perawat utk malakukan praktik keperawatan sesuai dg kewenangan, kode etik dan tg jawab profesi
uMemperoleh data yg akurat tg jumlah dan jenis keperawatan
uMenseleksi perawat asing yg bekerja di Indonesia
uRegistrasi harus diperbaharui setiap satu / dua tahun
I. Pelanggaran Umum ---profesi keperawatan
Uninnentional berupa mal praktek
- Intentional
- Tindakan menyerang
- Berkata kasar
- Melanggar privasi
- False imprisonment
- Menghancurkan reputasi
Mal€ arti salah, praktek :pelaksanaan/ tindakan
Tindakan yang salah dlm rangka pelaksanaan suatu profesi
Kelalaian dari seorang dokter/perawat utk mempergunakan tingakat kepandaian dan ilmu pengetahuan dlm mengobati dan merawat pasien
J. Karakteristik malpraktek
Malpraktek murni:
- Melakukan tindakan yg melanggar UU
- Sdh mengetahui tindakan itu salah tapi tetap dilakukan
- Malpraktek disengaja:
- Pengertiannya lebih luas
- Di dalamnya tidak selalu ada unsur kelalaian
- Tindakan sengaja melanggar UU
- Tindakan dilakukan secara sadar
- Malpraktek tidak sengaja
- Karena kelalaian
- Menelantarkan pengobatan pasien karena lupa/sembrono
Ex: penyakit pasien bertambah berat mengakibatkan kematian
K. Kaitan praktek keperawatan aspek hukum
- Informed concent
- Instruksi dokter
- Kematian
- Euthanasia
- Autopsi
- Donor organ
- Good Samaritan Laws
- Floating
L. Cara mendapatkan perlindungan hukum
- Sebelum melakukan intervensi selalu dilakuka informed concent
- Pengetahuan dan ketrampilan yang kompeten
- Memperlakukan pasien secara manusiawi dgn memperhatikan segala kebutuhannnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar